hukum benda

  • HUKUM BENDA

    HUKUM BENDA

    Pengertian Hukum Benda Benda (zaak) dalam arti yuridis (Pasal 499 KUH Perdata) adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik. Benda sebagai objek yang berlawanan dengan subjek dalam hukum yaitu orang dan badan hukum. Dalam KUH Perdata, pengertian benda sebagai objek hukum tidak hanya meliputi barang yang berwujud, namun juga barang yang tidak…