RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA

Hukum Perdata memiliki lingkup pembahasan yang bermacam macam, diantaranya adalah subjek hukum, badan hukum, kewenangan berhak, dan kewenangan berbuat

Subjek Hukum

Istilah subyek hukum berasal dari terjemahan recht subject (Belanda) atau law of subject (Inggris). Pada umumnya subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Pengertian Subyek Hukum

Menurut Algra, Subjek Hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum (recht bevoegheid) dan kewajiban hukum. Pengertian wewenang hukum (recht bevoegheid) adalah kewenangan untuk mempunyai hak dan kewajiban untuk menjadi subjek dari hak-hak.

Dua Wewenang Subjek Hukum

Dalam pengertian ini subyek hukum memiliki wewenang yang dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. Wewenang untuk mempunyai hak (rechts bevoegdheid)
  2. Wewenang untuk melakukan/menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Subjek hukum terdiri dari orang (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rehts persoon). Orang dalam arti hukum terdiri dari manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi adalah subjek hukum dalam arti biologis, sebagai gejala alam, sebagai mahluk budaya yang berakal dan lainnya termasuk mempunyai keinginan (kawin) sebagai manusia pribadi mahluk ciptaan Tuhan.

Ada dua pengertian manusia, yaitu biologis dan yuridis. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa manusia adalah makhluk yg berakal budi (mampu menguasai makhluk lain)

Chidir Ali mengartikan manusia adalah makhluk yang berwujud dan berohani, yang berasa, yang berbuat dan menilai, berpengatahuan dan berwatak.

Badan Hukum

Badan hukum (recht persoon) adalah subjek hukum ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia pribadi. Badan hukum adalah subjek hukum dalam arti yuridis, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai manusia pribadi, namun tidak memiliki akal, perasaan dan lainnya termasuk tidak dapat menerima warisan sebagaimana manusia pribadi karena badan hukum adalah badan ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum.

Menurut Soemitro, badan hukum adalah suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Pendapat lain berpendapat bahwa badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu (1) berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan ini dikenal dengan yayasan (Sri Soedewi Masjchoen)

Kalau dilihat dari pendapat tersebut, badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena :

  1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
  2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
  3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
  4. Ikut serta dalam lalu lintas melakukan jual beli
  5. Mempunyai tujuan dan kepentingan

Badan Hukum Berdasarkan Eksistensinya

Terdapat 3 (tiga) macam klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu :

  1. Badan hukum yang berbentuk oleh pemerintah (penguasa), contoh, badan-badan pemeritah, Perusahaan Negara (Perum).
  2. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa), contoh: Perseroan Terbatas (PT), Koperasi.
  3. Badan hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu bersifat ideal, contoh, yayasan (pendidikan, sosial, keagamaan)

Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah adalah badan hukum yang sengaja diadakan oleh pemerintah untuk kepentingan negara, baik lembaga-lembaga negara maupun perusahaan milik negara. Badan hukum ini dibentuk oleh pemerintah untuk kepentingan negara, badan hukum ini dibentuk dengan Undang- Undang (UU) atau dengan Peraturan Pemerintah (PP). Pembentukan dengan UU maka pembentukan hukum itu adalah Presiden bersama perwakilan rakyat, sedangkan yang dibentuk dengan PP maka pembentukan badan hukum itu adalah Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Badan Hukum Dari Segi Kewenangan Hukum

Berdasarkan segi  kewenangan  hukum  yang diberikan  kepada badan hukum, maka badan hukum dapat diklasifiksikan menjadi 2 (dua) macam, yaitu :

  1. Badan Hukum Publik (kenegaraan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, diberi wewenang menurut Hukum Publik, misalnya departemen pemerintah, lembaga negara seperti MPR, DPR.
  2. Badan Hukum Privat (keperdataan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta, diberi kewenangan menurut Hukum Perdata.

Badan Hukum Dari Segi Tujuan Keperdataan

Berdasarkan segi tujuan keperdataan yang hendak dicapai oleh badan hukum itu, maka badan hukum perdata dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :

  1. Badan Hukum yang bertujuan memperoleh laba, terdiri dari Perusahaan Negara, yaitu Perusahaan Umum (Perum), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Jawatan (Perjan).
  2. Badan Hukum yang bertujuan memenuhi kesejahteraan para anggotanya, yaitu Koperasi.
  3. Badan Hukum yang bertujuan bersifat ideal di bidang sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan (seperti yayasan, organisasi keagamaan, lembaga wakaf).

Kewenangan Berhak

Kewenangan berhak adalah kewenangan untuk mendapatkan segala sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan asasinya yang diberikan orang lain dari dia lahir sampai dia mati. Kewenangan berhak tidak sekaligus ada dengan kewenangan berbuat.

Hak adalah segala sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan asasinya yang diberikan orang lain. Terdapat 2 (dua) macam hak, yaitu :

Dua Macam Hak

1. Hak Mutlak

Hak Mutlak adalah hak yang dapat diberlakukan pada setiap orang, di samping wewenang dari orang yang berhak, ada kewajiban dari setiap orang untuk menghormati hak tersebut.

Hak Mutlak dapat dibagi 3 (tiga), yaitu:

  1. Hak-hak kepribadian, yaitu hak individu atas kehidupannya, badannya, kehormatan dan nama baiknya.
  2. Hak- hak keluarga, hak-hak yang timbul dari hubungan kekeluargaan seperti kekuasaan orang tua, perwalian, kekuasaan suami terhadap istri dan harta bendanya. Hak ini dijalankan seiring dengan adanya kewajiban dari pihak lain.
  3. Hak-hak kebendaan, seperti Hak Eigendom yang selanjutnya dibagi dalam hak atas benda yang berwujud dan yang tidak berwujud. Hak milik intelektual juga termasuk dalam kategori ini.

2. Hak Nisbi

Hak Nisbi (relatif) adalah hak yang hanya memberikan kewenangan terhadap seseorang atau lebih dari seseorang tertentu yang berkewajiban mewujudkan kewenangan berhaknya (contoh, hak menagih).

Hukum Perdata juga memandang bahwa setiap manusia mempunyai hak yang sama, baik itu manusia yang sudah dewasa ataupun manusia yang masih belum dewasa, maka hak-haknya tetaplah sama. Berakhirnya seseorang sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam Hukum Perdata adalah apabila ia meninggal dunia. Pertanyaan, apakah manusia yang tidak normal memiliki kewenangan berhak? Dalam kenyataan setiap manusia atau setiap individu itu mempunyai atau mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang dilakukan. Kewenangan berhak adalah mengandung pengertian kewenangan setiap manusia pribadi yang berlangsung terus menerus hingga akhir hayatnya. Kewenangan berhak setiap manusia tidak dapat ditiadakan oleh suatu ketentuan hukum apapun.

Batasan Kewenangan Berhak Seseorang

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kewenangan berhak seseorang yang sifatya membatasi, diantaranya:

  1. Tempat tinggal, misalnya dalam Pasal 3 PP No.24 Th.1960 dalam Pasal 1 PP No. 41 Tahun 1964 (tambahan Pasal 3a s/d 3c) jo Pasal 1 ayat 2 UUPA disebutkan larangan pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal diluar kecamtan tempat letak tanahnya (tanah absensi).
  2. Kewarganegaraan, misalnya dalam Pasal 21 UUPA disebutkan bahwa hanya WNI yang berhak memiliki hak milik (berupa tanah).

Kewenangan Berbuat

Pada dasarnya, setiap manusia memiliki kewenangan berhak, yakni kewenangan berhak untuk dilakukan atau melakukan apa saja sesuai dengan ketentuan aturan. Hanya saja tidak semua manusia mempunyai kewenangan berbuat atau kewenangan bertindak. Kewenangan berbuat adalah kewenangan seseorang untuk berbuat hukum pada umumnya

Menurut hukum, setiap orang tiada terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi di dalam hukum tidaklah semua orang diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatanperbuatan hukum, tetapi mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

Mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah :

  1. Orang yang masih di bawah umur (belum mencapai umur 21 tahun atau belum dewasa);
  2. Orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros, yakni mereka yang ditaruh di bawah curatele (pengampuan).

Apabila perbuatan hukum dilakukan oleh orang yang tidak wenang berbuat atau tidak cakap, maka perbuatan hukumnya dapat dimintakan pembatalannya (vermetigbaarheid).

Orang Yang Cakap Melakukan Perbuatan Hukum

Kewenangan dan kecakapan, keduanya merupakan hal yang serupa. Kewenangan dan kecakapan menjadi penting ketika dihadapkan pada sahnya subyek hukum dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Orang yang cakap (wenang melakukan perbuatan hukum) menurut UU adalah :

  1. Orang yang dewasa (di atas 18 tahun) atau pernah melangsungkan perkawinan
  2. Tidak dibawah pengampuan, yaitu orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, pemboros, dll.
  3. Tidak dilarang oleh UU, misal orang yang dinyatakan pailit oleh UU dilarang untuk

Orang Yang Tidak Cakap Melakukan Perbuatan Hukum

Menurut hukum manusia pribadi (natuurlijk person) mempunyai hak dan kewajiban, akan tetapi tidak selalu cakap hukum (rechts bekwaam) untuk melakukan perbuatan hukum. Orang-orang yang menurut undang-undang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah :

  1. Orang  yang  belum  dewasa,  yaitu  anak  yang  belum  mencapai  umur  18  tahun  atau  belum  pernah melangsungkan perkawinan (Pasal 1330 KUH Perdata jo. Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 1974)
  2. Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, dan pemboros (Pasal 1330 KUH Perdata jo. Pasal 433 KUH Perdata);
  3. Orang-orang yang dilarang undangundang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang dinyatakan pailit (Pasal 1330 KUH Perdata jo. Undang-undang Kepailitan).

Jadi orang yang mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum (recht bekwamheid) adalah orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *