Pengertian Maqashid Al-Syariah
Secara etimologi, kata maqashid syariah terdiri dari dua kata, yaitu maqashid dan syariah. Kata maqasyid bentuk jamak dari maqshad yang merupakan maksud atau tujuan, sedangkan syariah mempunyai arti hukum-hukum Allah yang di tetapkan untuk manusia agar menjadi pedoman untuk kebahagian dunia dan akhirat. Maka demikian Maqashid syariah diartikan tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum. Tujuan utama dari maqashid syariah adalah merealisasikan kemanfaatan untuk umat manusia (mashâlih al-ibâd) baik urusan dunia maupun urusan akhirat mereka. Secara sederhana, maqashid syariah adalah tujuan syariah.
Sementara itu menurut Ibn Ashur dalam jurnalnya yang berjudul Maqasid Syariah: Kajian Teoritis dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer tulisan Musolli (2018), maqashid syariah adalah nilai atau hikmah yang menjadi perhatian syari’ dalam seluruh kandungan syariat, baik yang bersifat terperinci atau global. Sedangkan Al-Fasi berpendapat bahwa maqashid syariah adalah tujuan atau rahasia Allah yang ada dalam setiap hukum syariat.
Menurut para pengusung gagasan ini, tujuan-tujuan ini dapat ditemukan atau disarikan dari sumber utama hukum Islam (yaitu Quran dan Sunnah) dan harus senantiasa dijaga saat memutuskan perkara hukum. Bersama dengan gagasan klasik lainnya yaitu mashlahah (kemaslahatan umum), gagasan ini mulai banyak berperan pada zaman modern. Definisi lain menurut Wahbah al-Zuhaili dalam bukunya yang berjudul Ushul al-Fiqh al-Islami (1986), menjelaskan bahwa maqashid syariah adalah makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara’ dalam seluruh atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syariat dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara’ pada setiap hukumnya
Tujuan dan Tingkatan Maqashid Syariah
Tujuan utama maqashid syariah adalah mencapai maslahat dan mencegah mudharat. Maqashid syariah sendiri merupakan istilah yang merujuk pada tujuan disyari’atkannya hukum Islam.
Berikut beberapa tujuan maqashid syariah:
- Memelihara ketertiban.
- Mencapai manfaat.
- Mencegah kerusakan.
- Membentuk kesetaraan.
- Menjadikan hukum dihormati dan dipatuhi.
- Memungkinkan umat menjadi kuat.
Ada lima pokok maqashid syariah, yakni menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.
Menjaga Agama (hifz al-din)
Menerangkan bahwa menjaga agama dalam maqashid syariah merupakan upaya untuk menjaga amalan ibadah dan melawan saat Islam dihina atau dipermalukan.
Menjaga agama dapat dikategorikan menjadi tiga tingkatan, yakni:
- Tingkat daruriyyat: memelihara dan melaksanakan kewajiban agama dalam tingkat primer (misalnya: salat lima waktu adalah kewajiban, yang jika diabaikan eksistensi agama akan terancam).
- Tingkat hajiyyat: melaksanakan ketentuan agama dengan maksud menghindar kesulitan (contoh: salat jamak dan qasr bagi yang sedang berpergian, yang jika dilaksanakan tidak akan mengancam eksistensi agama, melainkan hanya dibebankan pada orang yang melakukannya).
- Tingkat tahsiniyyat: mengikuti petunjuk agama untuk menjunjung tinggi martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban terhadap Tuhan (contoh: menutup aurat atau membersihkan badan, yang jika tidak dilakukan tidak akan mengancam eksistensi agama serta tidak pula mempersulit orang yang melakukannya).
Menjaga Jiwa (hifz al-nafs)
Islam melindungi manusia untuk menjaga keselamatan jiwa dari alasan apapun. Allah juga mengharamkan pembunuhan orang lain dan melarang seseorang untuk membunuh dirinya sendiri.
Tiga tingkatan dalam memelihara jiwa, yakni:
- Tingkat daruriyyat, yakni pemenuhan kebutuhan yang jika diabaikan eksistensi jiwa dapat terancam, misalnya memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup.
- Tingkat hajiyyat: kegiatan yang jika diabaikan tidak akan mengancam eksistensi manusia, namun jika dipaksakan mungkin akan mempersulit hidup, misalnya diperbolehkan berburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan halal.
- Tingkat tahsiniyyat, kegiatan normatif yang bersifat kesopanan, tidak akan mengancam jiwa atau mempersulit, misalnya tata cara makan dan minum.
Menjaga Akal (hifz al-aql)
Terkait menjaga akal, Mashun Adib menerangkan bahwa penghargaan Islam terhadap peran akal ada pada orang-orang berilmu yang mempergunakan akalnya untuk memikirkan ayat-ayat suci.
Tingkatan menjaga akal menurut Eko Siswanto, antara lain:
- Tingkat daruriyyat, jika tidak diindahkan akan mengancam eksistensi akal, misalnya diharamkan meminum minuman keras.
- Tingkat hajiyyat, jika dilakukan tidak akan merusak akal, namun akan mempersulit diri seseorang, misalnya anjuran untuk menuntut ilmu pengetahuan.
- Tingkat tahsiniyyat, jika dilakukan tidak akan mengancam eksistensi akal dan erat kaitannya dengan etika, misalnya menghindar dari khayalan atau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah.
Menjaga Keturunan (hifz al-nasl)
Menjaga keturunan tentu erat kaitannya dengan pernikahan. Dengan pernikahan, akan lahir generasi penerus Islam yang dapat berkontribusi bagi dunia dan akhirat. Mashun Adib juga menerangkan bahwasannya salah satu yang dapat mencelakai poin menjaga keturunan adalah zina. tingkatan dalam menjaga keturunan antara lain:
- Tingkat daruriyyat, yang jika diabaikan eksistensi keturunan akan terancam, misalnya syariat nikah dan dilarangnya berzina.
- Tingkat hajiyyat, yang jika diabaikan tidak akan mengancam eksistensi keturunan, namun bisa mempersulit, misalnya ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar bagi suami pada waktu akad nikah; jika mahar itu tidak disebutkan pada waktu akad, suami akan mengalami kesulitan, karena ia harus membayar mahar mitsl.
- Tingkat tahsiniyyat, yang jika diabaikan tidak akan mengancam eksistensi manusia pun tidak pula mempersulit perkawinan, misalnya khitbah atau walimah dalam perkawinan.
Menjaga Harta (hifz al-mal)
Makna menjaga harta adalah mencari harta demi menjaga eksistensinya dan menambah kenikmatan materi dan religi. Lebih lanjut, manusia tidak boleh menjadi penghalang bagi dirinya dan hartanya. Namun, yang perlu ditekankan, harta tersebut harus memenuhi tiga syarat, yakni didapat dengan cara yang halal, dipergunakan untuk hal yang halal, dan dikeluarkan untuk ibadah dan bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya. tingkatan dalam menjaga harta antara lain:
- Tingkat daruriyyat, yang jika dilanggar eksistensi harta akan terancam, misalnya syariat tentang tata cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah.
- Tingkat hajiyyat, yang jika dilanggar eksistensi harta tidak akan terancam, namun akan mempersulit orang yang bersangkutan, misalnya syariat tentang jual beli dengan cara salam.
- Tingkat tahsiniyyat, yang berpengaruh pada sah atau tidaknya harta tersebut, misalnya ketentuan tentang menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan.
article by: M. Anwar Puji Santoso, Lutfiatika Ryana Fuzia B., Alifna Dini Fajriya, Insan Aziz Adyatma
#MaqashidSyariah #HukumIslam #TujuanSyariah #HifzAlDin #HifzAlNafs #HifzAlAql #HifzAlNasl #HifzAlMal #Maslahah #Daruriyyat #Hajiyyat #Tahsiniyyat #KemaslahatanUmat #PenetapanHukum #Syariah #EtikaIslam
Leave a Reply