Perlu diketahui bahwa negara dan konstitusi merupakan dua elemen kunci dalam struktur pemerintahan suatu bangsa. Negara adalah entitas politik yang memiliki wilayah, populasi, dan pemerintahannya sendiri. Pada saat yang sama, konstitusi adalah hukum dasar atau peraturan tertulis yang mengatur fungsi negara serta hak dan kewajiban warga negaranya.
Kaitan antara negara dan konstitusi membentuk dasar sistem administrasi negara, yang bentuk dan karakternya dapat bervariasi dari negara demokratis hingga negara otoriter. Oleh karena itu, artikel ini mengkaji konsep dasar negara dan konstitusi serta pentingnya hubungan antara keduanya dalam memahami sistem administrasi berbagai negara.
APA ITU NEGARA?
Sejarah Munculnya “Negara”
Negara hanyalah satu dari berbagai cara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Hal itu didasari pada sebuah kejadian di negara Perancis, yakni pada tanggal 4 Agustus 1759 ketika Dewan Nasional Perancis terus berdebat mengenai keadaan yang pada saat itu sedang genting, Gelombang kerusuhan massa, pergolakan, dan penjarahan melanda negara itu, dan rakyat nyaris kelaparan di banyak kota. Persoalan ini sepertinya tidak dapat diselesaikan karena 3 golongan yakni bangsawan, pemuka agama, dan borjuis bertengkar satu dengan yang lain dan juga dengan sang raja
Untuk mengatasi hal itu, diperlukan tindakan rekonsiliasi. Dewan Nasional Perancis pun membahas sejumlah prinsip yang harus digunakan sebagai panduan dan patokan dalam kegiatan politik. Pada 26 Agustus 1789, ‘Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara’ diproklamirkan. Hal ini dimaksudkan untuk menghancurkan institusi lama dan mengakhiri hak-hak istimewa. Semenjak saat itu, kekuasaan negara harus didasarkan pada persetujuan warganya dan perlindungan h:ak asasi individu
Definisi Negara
Sudah banyak para ahli yang memberikan definisi tentang negara, di antaranya antara lain sebagai berikut di bawah ini:
- Menurut Socrates, negara adalah organisasi yang mengatur hubungan orang-orang dalam suatu kota atau polis (negara waktu itu).
- Menurut Plato, negara adalah suatu tubuh yang senantiasa tampak maju, berkembang, sebagaimana layaknya orang-orang. (manusia)
- Menurut Aristoteles, negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya
- Menurut Karl Marx, negara adalah suatu alat kekuasaan manusia untuk menindas kelas manusia lainnya.
- Menurut Max Weber negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok persekutuan, alat organisasi kedaerahan dan kewilayahan yang memiliki sistem politik yang melembaga dari rakyat, desa bahkan pemerintah yang lebih tinggi. Terdiri dari orang-orang yang kuat, pandai dalam memonopoli, memiliki kewibawaan, kedaulatan (kekuasaan) hukum dan kepemimpinan yang bersifat memaksa sehingga pada akhirnya memperoleh keabsahan dari luar dan dalam negeri. Tak hanya itu, organisasi in memiliki kewenangan untuk membuat rakvatnya tenteram, aman, teratur, serta terkendali di antara satu pihak dengan yang lainnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan cita cita bersama.
Dengan demikian, Negara dapat dikatakan sebagai entitas politik yang memiliki wilayah yang terbatas, penduduk, dan pemerintahan yang berkuasa. Negara juga memiliki kedaulatan untuk mengatur urusan internalnya sendiri, membuat kebijakan, dan menjaga keamanan serta kepentingan warganya. Maka dari itu fungsi utama negara adalah memberikan keamanan, melindungi hak-hak warga negara, menyediakan pelayanan publik, serta mengatur hubungan dengan negara lain melalui diplomasi dan kebijakan luar negeri.
Negara biasanya memiliki sistem pemerintahan yang terstruktur, seperti monarki, republik, atau negara demokrasi. Sistem pemerintahan ini menentukan bagaimana kekuasaan dan keputusan politik dijalankan dalam negara tersebut.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan
Disebut juga negara unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara. Jadi dengan demikian di dalam negara kesatuan itu hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu di dalam negara kesatuan tersebut.
Dalam praktik negara kesatuan diadakan pembagian daerah yang berdiri sendiri, dan memiliki pemerintahan sendiri, namun wewenang tertinggi dalam pemerintahan tetap dipegang oleh pemerintan pusat. Negara kesatuan vang mengadakan pembagian seperti di atas disebut negara desentralisasi[1]. Dan yang tidak mengadakan pembagian disebut sentralisasi. Jadi alternatif pembentukan negara kesatuan dapat berbentuk:
a. negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dalam bentuk ini daerah-daerah yang diberikan keleluasaan dan kekuasaan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi)
b. negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, di mana segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat termasuk segala hal yang menyangkut pemerintahan dan kekuasaan daerah.
2. Negara Serikat atau Federasi
Negara serikat (federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari pada beberapa negara-negara bagian dari negara serikat itu . Atau bisa disebut negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang berdiri sendiri, masing-masing dengan perlengakapan yang cukup, dengan kepala negaranya sendiri, pemerintahan sendiri, badan legislatif dan yudikatifnya sendiri. Jadi negara federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri, yang kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi mash ingin mempunyai wewenang-wewenang vang dapat diurus sendiri.
3. Negara Dominion
Negara dominion adalah negara yang merupakan bekas jajahan dari negara lain yang kemudian negara itu merdeka dan berdaulat. Pada umumnya negara tersebut tergabung dalam suatu ikatan yang disebut The British Commonwelth of Nation atau Negara-Negara Persemakmuran Inggris. Contoh negara yang masuk dalam daftar ini adalah Australia, Kanada, Selandia Baru, dan Afrika Selatan. Negara ini merupakan sarana untuk mempersatukan kepentingan bersama antara negara-negara bekas jajahan tersebut.
4. Negara Protektorat
Negara protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat sehingga negara yang dilindungi tidak dianggap sebagai negara yang merdeka. Karena di bawah perlindungan negara lain maka riilnya negara protektorat ini bukan merupakan subjek dari hukum internasional. Negara protektorat ada dua macam, protektorat kolonial dan protektorat internasional. Pada protektorat kolonial, hubungan luar negeri dan urusan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya. Contohnya ada pada negara Brunei Darussalam yang pada faktanya sebagai negara protektorat Inggris. Pada protektorat internasional negara yang dilindungi dapat bertindak bahkan meniadi subjek hukum internasional. Contohnya yaitu Mesir yang menjadi negara protektorat dari Turki pada tahun 1917
5. Negara Uni (union)
Negara uni merupakan gabungan dua negara atau lebih yang masing-masing mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan, tetapi hanya mempunvai satu kepala negara yang sama. Uni in dibentuk dengan sengaja untuk menciptakan persatuan di antara mereka.
Uni dapat dibedakan meniadi uni riil atau nyata dan uni personal atau pribadi. Pada uni riil, negara-negara tersebut mempunyai alat perlengkapan negara secara bersama-sama dan ditentukan terlebih dahulu. Sedangkan pada uni personal kepala negaranya saja yang sama sedangkan kelengkapannya dapat berbeda.
Uni menunjuk pada sifat-sifanya sebagai negara yang berbentuk fusi, federasi atau konfederasi. Uni fusi dibentuk untuk mewujudkan persatuan yang bulat sebagai suatu negara kesatuan. Uni federasi dibentuk untuk menyusun persatuan yang lebih rapi diantara beberapa negara dengan tidak menghilangkan keutuhan dan karakteristik dari kondisi negara yang bersangkutan.
Sedangkan uni konfederasi bertujuan untuk menciptakan persekutuan yang member keleluasaan para anggotanya. Ini dimaksudkan sebagai persekutuan kerja sama dalam masa-masa tertentu. Misalkan dalam kondisi perang.
Unsur Negara
Unsur negara ada 3 yaitu:
- Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
- Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
- Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
APA ITU KONSTITUSI?
Konstitusi merupakan seperangkat hukum dasar yang menentukan rupa dan bentuk struktur politik. Konstitusi berupaya menciptakan seperangkat sistem check and balances (pembagian kekuasaan) antara berbahai cabang pemerintahan, sehingga tidak ada satu institusi atau orang yang terlalu berkuasa. Kedudukan konsitusi sangatlah istimewa karena menetapkan institusi dan instansi terpenting negara dan mentukan kekuasaan formalnya. Karena itu, konstitusi memiliki 4 ciri utama:
- Hukum Dasar. Konstitusi merupakan hukum tentang prosedur politik yang harus diikuti dalam membuat hukum
- Status yang mapan. Konstitusi memiliki status hukum istimewa
- Dokumen terkodifikasi. Konstitusi biasanya dituliskan dalam satu dokumen yang menyajikannya secara sistematis
- Alokasi kekuasaan. Konstitusi menjabarkan hubungan antara institusi dan instansi negara, dan antara pemerintah dengan warga.
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar. Kerajaan Inggris biasa disebut sebagai negara konstitusional, tetapi tidak memiliki satu naskah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis, di samping karena adanya negara yang dikenal sebagai negara konstitusional, tetapi tidak memiliki konstitusi tertulis, nilai dan norma yang hidup dalam praktik penyelenggaraan negara juga diakui sebagai hukum dasar, dan tercakup pula dalam pengertian konstitusi dalam arti yang luas. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis beserta nilai-nilai dan norma hukum dasar tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktik penyelenggaraan negara sehari-hari, termasuk ke dalam pengertian konstitusi atau hukum dasar (basic law) suatu negara.
Dalam penyusunan suatu konstitusi tertulis, nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat dan dalam praktik penyelenggaraan negara turut mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, suasana kebatinan (geistichenhentergrund) yang menjadi latar belakang filosofis, sosiologis, politis, dan historis perumusan juridis suatu ketentuan Undang-Undang Dasar perlu dipahami dengan saksama, untuk dapat mengerti dengan sebaik-baiknya ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar tidak dapat dipahami hanya melalui teksnya saja. Untuk sungguh-sungguh mengerti, kita harus memahami konteks filosofis, sosio-historis, sosio-politis, sosio-juridis, dan bahkan sosio-ekonomis yang mempengaruhi perumusannya.
Konstitusi pada dasarnya memiliki pengertian luas, yaitu keseluruhan peraturan baik tertulis maupuntidak tertulis yang mengatur dan mengikat tentang cara penyelenggaraan suatu pemerintahan. Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan-kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur serta memenuhi sistem hukum suatu negara. Peraturan perundang-undangan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang (pemerintahan) dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan warga negara itu sendiri yang kemudian membentuk suatu peraturan. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
BAGAIMANA SISTEM POLITIK DI INDONESIA?
Pengertian Sistem Politik
Secara etimologis, sistem politik Indonesia berasal dari tiga kata, yaitu sistem, politik, dan Indonesia. Sistem berasal dari bahasa Yunani, yaitu “systema” yang berarti keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian.
Adapun kata politik berasal dari bahasa Yunani “polis” yang artinya negara-kota. Pada awalnya, politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalan Negara/kehidupan Negara. Dalam negara kota pada zaman Yunani, orang saling berinteraksi satu sama lain untuk mencapai kesejahteraan (kebaikan) dalam hidupnya.
Apabila pengertian sistem ini digabungkan dengan pengertian politik, maka diperoleh pengertian sistem politik, yaitu suatu keseluruhan komponen-komponen atau lembaga-lembaga yang berfungsi di bidang politik yang kegiatannya menyangkut penentuan kebijakan umum (public polities) dan bagaimana kebijakan itu dilaksanakan, yaitu hal-hal yang menyangkut kehidupan negara atau pemerintahan.
Dengan demikian, cakupan studi sistem politik itu pada dasarnya merujuk kepada seluruh lingkup aktivitas politik, yaitu membahas hubungan dan interaksi antara lembaga-lembaga (supra struktur politik dan infra struktur politik) yang menjadi objek bahasannya dalam kegiatan atau usaha lembaga-lembaga tersebut melaksanakan fungsi-fungsinya untuk menghasilkan output (peraturan/kebijakan) dari input (aspirasi rakyat) agar dapat dicapai tujuan sistem itu.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Sistem Politik Di Indonesia
Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh MPR. Indonesia menganut sistam pemerintahan presidensial, dimana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan berbagai kegiatan dalam negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. Sistem politik yang dianut di Indonesia adalah sistem politik demokrasi pancasila, yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Dalam sistem politik demokrasi terdapat beberapa prinsip-prinsip antara lain:
- Pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
- Negara berdasarkan atas hukum
- Pemerintah berdasarkan konstitusi
- Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
- Pemerintahan mayoritas
- Pemilu yang bebas
- Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sistem politik Indonesia juga mempunyai ciri khas, yaitu adanya integrasi, keteraturan, keutuhan, organisasi, koherensi, keterhubungan, dan saling kebergantungan bagian-bagiannya. Banyak definisi yang berusaha menjelaskan sistem politik Indonesia, salah satunnya, Sistem politik Indonesia adalah seperangkat interaksi yang diabstraksikan dari totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebarkan kepada masyarakat dan negara Indonesia. Dengan pengertian tersebut lingkungan intramasyarakat akan memengaruhi sistem politik Indonesia, di antaranya adalah landasan rohaniah bangsa, falsafah negara, doktrin politik, ideologi politik, dan sistem nilai.
Banyak faktor yang dapat memengaruhi sistem politik Indonesia, di antaranya faktor lingkungan, sosial budaya, dan kondisi ekonomi suatu negara. Pengaruh tersebut membentuk perilaku politik dalam masyarakat dan negara, baik pemegang kekuasaan maupun yang dikuasai dan dikendalikan oleh kekuasaan yang ada. Karena itu, sistem politik di Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. Perbandingan sistem politik Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Sebelum Amandemen UUD 1945
- Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum
- Penerapan sistem konstitusional
- Kekuasaan tertinggi ada di tangan MPR
- Kedudukan presiden masih di bawah MPR
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
- Menteri adalah pembantu presiden
- Kekuasaan Kepala negara tak terbatas
Setelah Amandemen UUD 1945
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas
- Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi
- Bentuk pemerintahan adalah Republik
- Sistem Pemerintahan adalah Presidensial
- Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
- Menteri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepadanya
- Terdiri dari 2 parlemen, DPR dan DPRD
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawanya
Leave a Reply