
Apa Itu Cerai Talak?
Cerai talak adalah perceraian yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Ini adalah jenis perceraian yang paling umum. Dalam kasus ini, perceraian dianggap sah begitu suami mengucapkan kata-kata talak kepada istri, tanpa perlu menunggu keputusan dari pengadilan. Keputusan Pengadilan Agama hanya berfungsi sebagai formalitas belaka.
Baca juga: Apa Itu Cerai Gugat?
Jenis-Jenis Talak oleh Suami kepada Istri
Talak Raj’i
Talak raj’i adalah perceraian di mana suami melafazkan talak satu atau talak dua kepada istrinya. Dalam situasi ini, suami masih boleh rujuk (kembali) kepada istri selama masa iddah belum selesai. Namun, jika masa iddah sudah berakhir, suami hanya bisa kembali jika mereka menikah lagi dengan akad baru.
Talak Ba’in
Talak ba’in adalah perceraian yang terjadi ketika suami mengucapkan talak tiga kepada istrinya. Dalam kasus ini, istri tidak bisa dirujuk kembali. Suami hanya bisa menikahi istrinya lagi setelah istri tersebut menikah dengan pria lain, melakukan hubungan, lalu bercerai dari pria tersebut, dan masa iddah istri selesai.
Talak Sunni
Talak sunni adalah perceraian yang dilakukan dengan mengucapkan talak kepada istri yang masih dalam keadaan suci dan belum pernah disetubuhi selama masa suci tersebut.
Talak Bid’i
Talak bid’i adalah perceraian yang terjadi ketika suami mengucapkan talak kepada istri saat istri sedang haid atau dalam keadaan suci tetapi sudah berhubungan intim dengan suami.
Apa Itu Taklik Talak?
Taklik talak adalah bentuk perceraian di mana suami menceraikan istrinya berdasarkan suatu syarat atau kondisi tertentu. Jika syarat atau kondisi tersebut terpenuhi, maka talak otomatis terjadi.
Macam-Macam Taklik Talak
Taklik Qasami
Taklik qasami adalah bentuk taklik yang menyerupai janji. Biasanya ini terkait dengan melakukan atau meninggalkan suatu tindakan, atau untuk memperkuat suatu pernyataan.
Taklik Syarthi
Taklik syarthi adalah taklik yang menyebabkan jatuhnya talak jika syarat tertentu terpenuhi. Syarat ini biasanya adalah sesuatu yang belum terjadi, tetapi mungkin terjadi di masa depan. Dalam kondisi ini, istri harus berada dalam pemeliharaan suami saat syarat tersebut terpenuhi.
Isi Sighat Taklik Talak
Redaksi atau bunyi sighat taklik talak biasanya diucapkan oleh pengantin pria setelah ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tercantum dalam buku Akta Nikah.
Hukum Mengucapkan Taklik Talak
Mengucapkan taklik talak oleh pengantin pria setelah ijab kabul sifatnya tidak wajib (mubah). Artinya, boleh dilakukan dan boleh juga tidak. Berikut dasar hukumnya:
- Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Pada 23 Rabi’ul Akhir 1417 H (7 September 1996), MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pengucapan sighat taklik talak awalnya dimaksudkan untuk melindungi hak-hak istri, terutama ketika belum ada aturan hukum yang melindungi mereka. Namun, saat ini, pengucapan taklik talak dianggap tidak diperlukan lagi karena sudah ada peraturan perundang-undangan terkait hal tersebut. Selain itu, pembinaan keluarga juga sudah dilakukan melalui BP4, mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan. - Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 46 ayat (3) dalam KHI menyebutkan bahwa perjanjian taklik talak bukanlah perjanjian yang wajib ada dalam setiap perkawinan. Namun, jika taklik talak sudah disepakati, maka perjanjian tersebut tidak bisa dicabut kembali.

Pingback: Cerai Gugat Adalah? Apa Perbedaannya Dengan Cerai Talak?