•
Residivis Diluar KUHP Residivis berasal dari bahasa Prancis yang di ambil dua kata latin, yaitu re dan co, re berarti lagi dan co berarti jatuh. Maka recidivis berarti suatu tendensi berulang kali hukum karena telah berulang kali melakukan kejahatan, dan mengenai residivis adalah berbicara tentang hukum yang berulang kali sebagai akibat perbuatan yang sama…
•
Pengertian Tindak Pidana Percobaan Tindak pidana percobaan merupakan upaya seseorang untuk melakukan tindak pidana, namun tidak berhasil karena ada hal di luar kendali pelaku. Dalam hukum pidana, situasi ini dikenal sebagai percobaan. Walaupun niat dan langkah-langkah menuju tindakan kriminal telah dilakukan, namun tindakan kriminal tersebut belum sepenuhnya terwujud. Unsur pentingnya adalah adanya permulaan pelaksanaan,…
•
PENGERTIAN PENYERTAAN Penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang, baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Oleh sebab itu harus dicari sejauh mana peranan masing-masing untuk melihat pertanggungjawabannya. Menurut Wirjono Prodjodikoro, kata penyertaan berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu…