•
Residivis Diluar KUHP Residivis berasal dari bahasa Prancis yang di ambil dua kata latin, yaitu re dan co, re berarti lagi dan co berarti jatuh. Maka recidivis berarti suatu tendensi berulang kali hukum karena telah berulang kali melakukan kejahatan, dan mengenai residivis adalah berbicara tentang hukum yang berulang kali sebagai akibat perbuatan yang sama…
•
Pengertian Tindak Pidana Percobaan Tindak pidana percobaan merupakan upaya seseorang untuk melakukan tindak pidana, namun tidak berhasil karena ada hal di luar kendali pelaku. Dalam hukum pidana, situasi ini dikenal sebagai percobaan. Walaupun niat dan langkah-langkah menuju tindakan kriminal telah dilakukan, namun tindakan kriminal tersebut belum sepenuhnya terwujud. Unsur pentingnya adalah adanya permulaan pelaksanaan,…
•
PENGERTIAN PENYERTAAN Penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang, baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Oleh sebab itu harus dicari sejauh mana peranan masing-masing untuk melihat pertanggungjawabannya. Menurut Wirjono Prodjodikoro, kata penyertaan berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu…
•
Pembuktian Pada Umumnya Menurut Pasal 1865 KUH Perdata, pembuktian pada umumnya di mana setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. Pembuktian merupakan tindakan yang dilakukan oleh para pihak dalam…
•
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia merupakan adopsi dari hukum yang ditetapkan selama pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Maka dari itu sejarah hukum perdata yang akan dibahas kali ini terdiri dari sejarah hukum perdata di Belanda dan sejarah hukum perdata di Indonesia. Sejarah Hukum Perdata Di Belanda Sejarah Hukum Perdata di Belanda tidak bisa…
•
Hukum Perdata memiliki lingkup pembahasan yang bermacam macam, diantaranya adalah subjek hukum, badan hukum, kewenangan berhak, dan kewenangan berbuat Subjek Hukum Istilah subyek hukum berasal dari terjemahan recht subject (Belanda) atau law of subject (Inggris). Pada umumnya subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pengertian Subyek Hukum Menurut Algra, Subjek Hukum adalah setiap…
•
Istilah dan Pengertian Hukum Waris Pada dasarnya istilah waris belum ada kesatuan arti, baik yang ditemui dalam kamus hukum maupun sumber lainnya. Istilah waris ada yang mengartikan dengan “harta peninggalan, pusaka atau hutang piutang yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia seluruh atau sebagian menjadi hak para ahli waris atau orang yang ditetapkan dalam…
•
Pengertian Hukum Keluarga Menurut UU No. 52 Tahun 2009, Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Sedangkan pengertian dari Hukum Keluarga yaitu Hukum Keluarga adalah salah satu cabang hukum yang mengatur hubungan antar anggota keluarga, termasuk pernikahan,…
•
Pengertian Hukum Perkawinan Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Dalam Pasal 26 KUH Perdata, perkawinan hanya dilihat sebagai hubungan keperdataan saja. Perkawinan hanya sah jika memnuhi syarat-syarat yang ditetapkan di dalam KUH Perdata, termasuk di dalam berpoligami adalah suatu pelanggaran terhadap ketertiban umum, artinya perkawinan…
•
Pengertian Hukum Benda Benda (zaak) dalam arti yuridis (Pasal 499 KUH Perdata) adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik. Benda sebagai objek yang berlawanan dengan subjek dalam hukum yaitu orang dan badan hukum. Dalam KUH Perdata, pengertian benda sebagai objek hukum tidak hanya meliputi barang yang berwujud, namun juga barang yang tidak…