kantoradvokatsemarang

  • TUJUAN HUKUM ISLAM (Maqashid Syari’ah)

    TUJUAN HUKUM ISLAM (Maqashid Syari’ah)

    Pengertian Maqashid Al-Syariah Secara etimologi, kata maqashid syariah terdiri dari dua kata, yaitu maqashid dan syariah. Kata maqasyid bentuk jamak dari maqshad yang merupakan maksud atau tujuan, sedangkan syariah mempunyai arti hukum-hukum Allah yang di tetapkan untuk manusia agar menjadi pedoman untuk kebahagian dunia dan akhirat. Maka demikian Maqashid syariah diartikan tujuan-tujuan yang hendak…

  • METODE ISTINBATH HUKUM ISLAM

    METODE ISTINBATH HUKUM ISLAM

    Metode Istinbath Hukum Islam Metode istinbat hukum Islam adalah cara atau metode yang digunakan oleh para ulama untuk menggali atau menetapkan hukum dari sumber-sumber utama hukum Islam, yaitu Al-Qur’an, Hadis, serta sumber-sumber sekunder lainnya seperti ijma’ (konsensus ulama) dan qiyas (analogi). Tujuan utama metode istinbat adalah memahami dan menerapkan ajaran Islam dalam konteks hukum,…

  • PRINSIP-PRINSIP DAN ASAS-ASAS HUKUM ISLAM

    PRINSIP-PRINSIP DAN ASAS-ASAS HUKUM ISLAM

    Pengertian Hukum Islam Hukum Islam atau syariat islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total.…

  • SUMBER DAN DASAR HUKUM ISLAM

    SUMBER DAN DASAR HUKUM ISLAM

    Sumber dan Dasar Hukum Islam Kata ‘sumber’ dalam hukum fiqh adalah terjemah dari lafadz مصادر – مصدر, lafadz tersebut terdapat dalam sebagian literatur kontemporer sebagai ganti dari sebutan dalil ( الدليل atau lengkapnya “ adillah syar’iyyah” ( األدلة الشرعية ). Sedangkan dalam literatur klasik, biasanya yang digunakan adalah kata dalil atau adillah syar’iyyah,  dan…

  • HUBUNGAN ALLAH, MANUSIA DAN HUKUM ISLAM

    HUBUNGAN ALLAH, MANUSIA DAN HUKUM ISLAM

    Allah Sebagai Al-Hakim Allah SWT sebagai Hakim atau pembuat Hukum. Kata “hakim” secara etimologinya dalam bahasa arab berarti: orang yang memutuskan dan menetapkan hukum, yang menetapkan segala sesuatu, dan yang mengetahui hakikat seluk beluk segala sesuatu. Adapun menurut terminology ushul fiqih, kata hakim menunjuk pihak yang menciptakan dan menentapkan hukum syariat secara haiki. Kita…

  • KONSEP DASAR FILSAFAT HUKUM ISLAM

    KONSEP DASAR FILSAFAT HUKUM ISLAM

    Cakupan dan Batasan Filsafat Hukum Islam Filsafat Hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum islam. Ia merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu, yaitu hukum islam. Maka, filsafat hukum islam adalah filsafat yang menganalisis hukum islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai…

  • PERTANGGUNGJAWABAN PENYERTAAN & PEMBANTU PENYERTAAN

    PERTANGGUNGJAWABAN PENYERTAAN & PEMBANTU PENYERTAAN

    Pertanggungjawaban Penyertaan Ayat (2) pasal 55 KUHP menyatakan dengan tegas bahwa hanya terhadap perbuatan yang sengaja digerakkan saja yang dapat dipertanggung perabkan kepada penggerak. Meskipun diikuti dengan kalimat ‘beserta akibatnya’. Dalam hal demikian berarti di satu pihak pertanggung jawaban penggerak dibatasi hanya terhadap perbuatan yang sengaja digerakkan, di lain pihak diperluas termasuk perbuatan yang…

  • PERBARENGAN TINDAK PIDANA (CONCURCUS)

    PERBARENGAN TINDAK PIDANA (CONCURCUS)

    Pengertian Concursus Perbarengan Tindak Pidana Perbarengan tindak pidana sering diistilahkan dengan concursus atau samenloop yang berarti perbarengan melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang. Perbarengan tindak pidana yaitu ketika pelaku telah berturut-turut melakukan beberapa perbuatan pidana tanpa memberi kesempatan pada pengadilan untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman atas salah satu perbuatan tersebut. Gabungan melakukan…

  • ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN MENJALANKAN PIDANA

    ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN MENJALANKAN PIDANA

    Alasan-Alasan Hapusnya Kewenangan Penuntutan Seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana pada dasarnya dapat dituntut di muka pengadilan untuk diadili, dan jika dalam persidangan dapat dibuktikan perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya, maka akan diputuskan bersalah untuk dapat dijatuhkan pidana sesuai dengan ancaman pidana dari peraturan pidana yang dilanggar. Namun demikian, dalam kenyataan hukum tidak selalu…

  • ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENJALANKAN PIDANA

    ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENJALANKAN PIDANA

    Alasan Hapusnya Kewenagan Menjalankan Pidana Alasan terpidana untuk tidak menjalani pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan adalah merupakan penerapan hukum terhadap seorang yang telah dijatuhi sanksi pidana pada suatu saat harus dihentikan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hapusnya hak untuk menjalankan pidana atau kewenangan menjalankan pidana dapat hapus, dapat terjadi karena beberapa hal,…