ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENJALANKAN PIDANA
Alasan Hapusnya Kewenagan Menjalankan Pidana Alasan terpidana untuk tidak menjalani pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan adalah merupakan penerapan hukum terhadap seorang yang telah dijatuhi sanksi pidana pada suatu saat harus dihentikan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hapusnya hak untuk menjalankan pidana atau kewenangan menjalankan pidana dapat hapus, dapat… Read More »ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENJALANKAN PIDANA