
Pada dasarnya cerai saat hamil sangatlah bisa. Tidak ada aturan hukum yang melarang suami untuk mengajukan cerai talak atau istri mengajukan gugatan cerai meskipun kondisi istri sedang hamil. Tapi, karena situasinya sedikit berbeda, ada beberapa prosedur khusus yang harus diikuti dalam kasus seperti ini.
Baca: Cara Mengajukan Cerai Online
Apabila anda merasa prosedurnya terlalu ribet dan bikin pusing, tenang saja! Anda bisa minta bantuan Pengacara WDY & Partners untuk mengurus semuanya. Sehingga anda tidak perlu repot sendiri. Hubungi kami untuk bantuan.
