Skip to content

APAKAH SEORANG WANITA DAPAT MENGGUGAT CERAI SAAT HAMIL?

APAKAH SEORANG WANITA DAPAT MENGGUGAT CERAI SAAT HAMIL?

Pada dasarnya cerai saat hamil sangatlah bisa. Tidak ada aturan hukum yang melarang suami untuk mengajukan cerai talak atau istri mengajukan gugatan cerai meskipun kondisi istri sedang hamil. Tapi, karena situasinya sedikit berbeda, ada beberapa prosedur khusus yang harus diikuti dalam kasus seperti ini.

Baca: Cara Mengajukan Cerai Online

Apabila anda merasa prosedurnya terlalu ribet dan bikin pusing, tenang saja! Anda bisa minta bantuan Pengacara WDY & Partners untuk mengurus semuanya. Sehingga anda tidak perlu repot sendiri. Hubungi kami untuk bantuan.

Kantor Pengacara Semarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *