
Perceraian secara online/Cerai Online bisa dilakukan lewat layanan E-Court yang disediakan oleh Mahkamah Agung. Dengan E-Court. Anda bisa mengajukan gugatan, mengunggah dokumen, bayar biaya perkara, sampai ikut proses persidangan secara online, terutama untuk tahap awal pendaftaran perkara. Sehingga, lebih praktis dan hemat waktu.
Tetapi satu hal yang perlu anda diingat, tidak semua proses bisa dilakukan sepenuhnya online. Ada beberapa tahap, seperti mediasi atau sidang tertentu, yang mengharuskan kehadiran fisik baik dari penggugat maupun tergugat. Hal ini tergantung kebijakan hakim yang menangani kasus Anda.
Apabila anda merasa prosesnya sangat kompleks, anda bisa menyerahkan urusan ini kepada Pengacara WDY & Partners. Kami siap membantu Anda menyelesaikan perkara dengan mudah. Hubungi kami sekarang.
