
Bisakah Cerai Tanpa Buku Nikah?
Buku nikah menjadi salah satu syarat utama untuk mengajukan perceraian. Tapi, ada beberapa situasi yang bikin perceraian tetap bisa dilakukan meskipun tanpa buku nikah, meskipun prosesnya mungkin agak ribet.
Tak perlu khawatir, Kalau Anda kehilangan buku nikah atau punya masalah lainnya, Anda bisa pakai jasa pengacara untuk bantu mengurus perceraian Anda. Hubungi Kantor Pengacara WDY & Partners untuk mendapatkan bantuan profesional.
Apa Faktor Penyebab Cerai Tanpa Buku Nikah?
- Pernikahan hanya dilakukan secara agama atau adat (pernikahan siri) tanpa dicatat di KUA.
- Buku nikah hilang atau rusak.
- Pernikahan dilakukan di luar negeri tetapi belum dicatatkan ulang di Indonesia.
Kalau Anda menghadapi salah satu dari masalah di atas, berikut beberapa solusi yang bisa dilakukan:
Pernikahan Siri Tanpa Dicatat di KUA
Anda perlu mengajukan isbat nikah. Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan di pengadilan untuk pasangan yang menikah tanpa dokumen resmi seperti buku nikah. Isbat nikah harus diselesaikan dulu sebelum Anda mengajukan gugatan cerai.
Syarat Mengajukan Isbat Nikah:
- Surat keterangan nikah dari penghulu atau tokoh agama yang menikahkan Anda.
- KTP atau identitas pemohon.
- Bukti pernikahan seperti foto acara, saksi, atau undangan.
- Saksi-saksi yang mengetahui pernikahan Anda.
Buku Nikah Hilang atau Rusak
Apabila buku nikah Anda hilang, ini langkah-langkahnya:
- Minta Surat Keterangan Kehilangan dari kantor kepolisian setempat.
- Ajukan Permohonan Duplikat Buku Nikah ke KUA tempat Anda menikah.
Setelah kedua langkah tersebut selesai, KUA akan menerbitkan Duplikat Buku Nikah yang bisa Anda gunakan untuk mengurus perceraian.
