
Apa Itu Cerai Gugat?
Cerai gugat adalah proses perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami. Untuk bisa resmi bercerai, istri perlu mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama, dan perceraian baru dianggap sah setelah ada keputusan resmi dari pengadilan tersebut.
Istilah Dalam Kasus Cerai Gugat
Fasakh
Fasakh adalah cerai yang diajukan istri tanpa harus memberikan kompensasi kepada suami. Ini biasanya terjadi dalam kondisi seperti:
- Suami tidak memberikan nafkah lahir maupun batin selama 6 bulan berturut-turut.
- Suami meninggalkan istri tanpa kabar selama 4 tahun berturut-turut (meskipun ada perdebatan soal durasinya).
- Suami belum melunasi mahar (mas kawin) yang disepakati dalam akad nikah, baik sebagian atau seluruhnya, apalagi jika belum ada hubungan suami istri.
- Suami melakukan kekerasan, penghinaan, atau tindakan lain yang membahayakan istri.
Apabila gugatan fasakh diterima oleh pengadilan, hakim akan memutuskan perceraian secara resmi (tafriq).
Khulu’
Khulu’ adalah perceraian yang terjadi atas kesepakatan suami dan istri, biasanya atas permintaan istri. Namun, istri harus memberikan sejumlah harta (kompensasi) kepada suami.
Apa Itu Talak Ba’in Sughra?
Talak ba’in sughra adalah efek hukum dari perceraian melalui fasakh atau khulu’. Artinya, setelah perceraian ini, suami tidak punya hak untuk rujuk selama masa iddah istri. Kalau mantan suami ingin kembali kepada istrinya, dia harus melamar dan menikahi mantan istrinya lagi.
Di sisi lain, istri yang bercerai harus menunggu hingga masa ‘iddah selesai sebelum bisa menikah dengan orang lain.
