HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

Negara dan warga negara merupakan dua hal yang saling berhubungan. Negara merupakan entitas politik yang memerintah dan mengatur wilayah tertentu yang terdiri dari masyarakat.1 Sementara itu, warga negara adalah individu yang menerima perlindungan dan jaminan asas-asas yang ditetapkan oleh negara, serta memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam hukum.

Secara konstitusional, hubungan negara dan warga negara memiliki kedudukan yang sangat penting. Negara bertanggung jawab untuk melindungi dan memberikan perlindungan hak-hak serta kewajiban yang sesuai bagi warga negaranya.2 Hubungan negara dan warga negara juga memiliki peran dalam pemerintahan dan pembangunan suatu negara.

Apa Itu Negara?

Baca: Apa Itu Negara – Negara dan Konstitusi

Hubungan Negara dan Warga Negara

Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban antara warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya.13 Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari
negara.

Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara.Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya.

Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan
kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.

Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai
sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya.

Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.

Hubungan antara negara dan warga negara adalah hubungan yang kompleks dan saling terkait. Berikut adalah beberapa aspek penting dalam hubungan negara dan warga negara:

Beberapa Aspek Penting Dalam Hubungan Negara dan Warga Negara

Kewarganegaraan

Negara memberikan status kewarganegaraan kepada individu, yang memberikan hak dan tanggung jawab tertentu kepada warga negara. Kewarganegaraan menentukan identitas hukum dan politik seseorang, memberikan hak-hak seperti hak memilih, hak perlindungan, dan akses ke fasilitas dan layanan publik di negara tersebut.

Kepentingan Bersama

Negara bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan warga negaranya. Negara bertugas untuk menjaga keamanan, memberikan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keadilan, serta menciptakan iklim yang mendukung perkembangan dan kesejahteraan warga negara.

Kewajiban Warga Negara

Warga negara memiliki kewajiban terhadap negaranya, seperti tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku, membayar pajak, dan menghormati simbol-simbol nasional. Warga negara juga dapat memiliki tanggung jawab untuk ambil bagian dalam proses politik, seperti memilih pemimpin, memperjuangkan hak-hak mereka, dan berpartisipasi dalam pembangunan negara.

Perlindungan dan Hak Asasi

Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak asasi warga negaranya, seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak membela diri, hak mendapatkan perlindungan hukum, dan hak atas kehidupan yang layak. Negara juga bertugas untuk mencegah diskriminasi dan melindungi hak-hak minoritas.

Pemenuhan Aspirasi

Negara diharapkan untuk menciptakan keadaan di mana warga negara dapat mencapai aspirasi mereka, seperti kesempatan pendidikan, lapangan kerja yang layak, dan lingkungan yang aman dan berkelanjutan.

Hubungan antara negara dan warga negara adalah saling mempengaruhi dan saling membutuhkan. Negara bergantung pada partisipasi dan dukungan warga negaranya, sementara warga negara bergantung pada negara untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan mereka.

Asas Hubungan Warga Negara dengan Negara Indonesia

Asas hubungan warga negara dengan negara ada 2 yaitu:

A. Asas Demokrasi

Asas demokrasi meliputi:

  1. Pancasila
  2. Pembukaan UUD 1945 alinea III dan IV
  3. UUD 1945
  4. Pasal 33 UUD 1945

B. Asas Kekeluargaan

Asas Kekeluargaan mencakup isi Batang Tubuh UUD 1945 dan Jiwa kekeluargaan dalam hukum adat dan pembangunan

Sifat Hubungan Warga Negara dengan Negara

A. Hubungan Yang Bersifat Hukum

Hubungan hukum yang sederajat dan timbal balik, adalah sesuai dengan elemen atau ciri-ciri negara hukum Pancasila, yang meliputi :

  1. Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan
  2. Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
  3. Prinsip fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
  4. Prinisp penyelesaian snegketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
  5. Keseimbangan antara hak dan kewajiban

B. Hubungan Yang Bersifat Politik

Kegiatan politik (Peran politik) warga negara terwujud dalam bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan dalam bentuk subjek (terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan), misalnya : menerima peraturan yang telah di tetapkan.

Sifat hubungan politik antara warga negara dengan pemerintah di Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan, akan dapat menunjang terwujudnya pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat, sehingga kehidupan politik yang dinamis dalam kestabilan juga masih terwujud

Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara

A. Peran Pasif

yakni merupakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara. Contoh: membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas.

B. Peran Aktif

yakni merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam kehidupan bangsa dan negara Contoh : memberikan Hak suara pada saat pemilu

C. Peran Positif

yakni merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara/pemerintah sebagai konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum (public service) Contoh : mendirikan lembaga sosial masyarakat (LSM)

D. Peran Negatif

yakni merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan pemerintah dalma persoalan yang bersifat pribadi. Contoh: Kebebasan warga negara untuk memeluk ajaran agama yang diyakininya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *