HUKUM BENDA

Pengertian Hukum Benda

Benda (zaak) dalam arti yuridis (Pasal 499 KUH Perdata) adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik. Benda sebagai objek yang berlawanan dengan subjek dalam hukum yaitu orang dan badan hukum. Dalam KUH Perdata, pengertian benda sebagai objek hukum tidak hanya meliputi barang yang berwujud, namun juga barang yang tidak berwujud, meskipun sebagian besar pasal-pasal dalam Buku II KUH Perdata mengatur mengenai benda dalam arti berwujud.

Sistem hukum benda adalah sistem tertutup, artinya orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan yang baru selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jadi hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas pada yang sudah ditetapkan dalam undang-undang saja.

Menurut P.N.H. Simanjuntak, hukum benda adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak. Menurut Soediman Kartihadiprojo, hukum kebendaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda. Menurut Van ApelDoorn, hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengemukakan ruang lingkup hukum benda itu yang mengatur pengertian benda, pembedaan macam-macam benda dan macam-macam hak kebendaan.

Macam-Macam Benda

Menurut sistem KUH Perdata, benda dapat dibedakan sebagai berikut:

Benda Bergerak

Benda bergerak, dapat dibedakan atas:

  1. Benda bergerak karena sifatnya (Pasal 509 KUH Perdata) ialah benda yang dapat dipindahkan. Misalnya: meja, kursi dll., atau dapat dipindah dengan sendirinya, misalnya: ternak.
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511 KUH Perdata) ialah hak-hak atas benda yang bergerak misalnya, hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pemakaian atas benda bergerak, hak atas suratsurat berharga.

Menurut Frieda Husni Hasbullah, benda bergerak dapat dibagi dalam dua golongan:

  1. Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya, ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi dan lain-lain (Pasal 509 KUH Perdata). Termasuk juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUH Perdata).
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511 KUH Perdata), misalnya:
    • Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
    • Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
    • Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
    • Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.
  3. Benda yang musnah dan Benda yang tetap ada
    • Benda yang musnah Benda-benda yang dalam pemakaiannya musnah, kegunaan benda-benda
      tersebut terletak pada kemusnahannya. Misalnya: makanan, minuman dll.
    • Benda yang tetap ada Benda-benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan benda itu
      menjadi musnah, tetapi memberi manfaat bagi sipemakai. Misalnya: piring, gelas, sendok dll.
  4. Benda yang dapat dibagi dan Benda yang tidak dapat dibagi
    • Benda yang dapat dibagi adalah: benda yang apabila dibagi tidak mengakibatkan hilang hakikatnya atau wujud dari benda itu sendiri. Misalnya: beras, gula dll.
    • Benda yang dapat dibagi adalah benda yang apabila dibagi mengakibatkan hilangnya hakikat atau wujudnya. Misalnya: kuda, sapi, uang dll.
  5. Benda yang diperdagangkan dan Benda yang tidak dapat diperdagangkan
    • a. Benda yang diperdangkan adalah benda-benda yang dapat dijadikan objek dari suatu perjanjian.
    • b. Benda yang tidak diperdagangkan adalah benda – benda yang tidak dapat dijadikan objek suatu perjanjian dalam lapangan harta kekayaan, biasanya benda – benda untuk kepentingan umum.

Benda Tak Bergerak

Benda tak bergerak, dapat dibedakan atas:

  1. Benda tak bergerak menurut sifatnya : tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya misalnya: pohon-pohon, tumbuh-tumbuhan.
  2. Benda tak bergerak menurut tujuannya harus bersatu dengan benda tak bergerak, misalnya: pada pabrik: segala sesuatu yang menyatu dengan pabrik (mesin dan pabrik), pada perkebunan: segala sesuatu yang digunakan sebagai pemanfaatan perkebunan atau perikanan (ikan dalam kolam), pada rumah kediaman: seperti kaca dan paku-paku yang yang bersatu dengan dinding.
  3. Benda tak bergerak menurut ketentuan undang-undang: berwujud hak-hak atas bendabenda yang tak bergerak, misalnya: hak memungut hasil atas benda tak bergerak, hak memakai atas benda tak bergerak, dll.

Perbedaan antara benda bergerak dan benda yang tidak bergerak dianggap penting karena:

  1. Hak kepemilikan (bezit) Dalam Pasal 1977 KUH Perdata menentukan barang siapa yang menguasai
    barang bergerak dianggap sebagai pemiliknya. Jadi beziter dari benda bergerak adalah eigenaar,
    tidak berlaku untuk benda tidak bergerak. Benda bergerak, barang siapa yang menguasai benda
    bergerak dianggap sebagai pemiliknya.
  2. Penyerahan (levering) Pasal 612 KUH Perdata, menentukan bahwa penyerahan benda bergerak
    dapat dilakukan dengan penyerahan nyata, sedangkan benda tidak bergerak harus dengan balik
    nama pada daftar umum.
  3. Daluarsa (verjaring) Benda bergerak tidak dikenal daluarsa karena bezit sama dengan eigendom.
    Benda tidak bergerak dikenal daluarsa. Seseorang dapat mempunyai hak milik karena lampaunya 20
    tahun (dalam hal ada alas yang sah) atau 30 tahun (dalam hal tidak ada alas hak), yang disebut
    dengan “acquisitive verjaring”.
  4. Pembebanan (bezwaring) Benda bergerak dilakukan dengan gadai (pand). Benda tidak bergerak
    dilakukan dengan hipotik. Benda bergerak harus digunakan lembaga jaminan gadai (pand), sedangkan benda tak bergerak harus digunakan lembaga jaminan hyphoteek (Pasal 1150 dan 1162 KUHPerdata).
  5. Mengenai penyitaan (beslag) Revindicatior beslag adalah penyitaan untuk menuntut kembali suatu
    benda bergerak miliknya pemohon sendiri yang ada dalam kekuasaan orang lain

Hak-Hak Kebendaan dan Asas-Asas Kebendaan

Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberi kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang. Hak kebendaan bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Perbedaan antara hak kebendaan dengan hak perorangan, yaitu:

  1. hak kebendaan memberikan kekuasaan atas suatu benda, hak kebendaan dapat dipertahankan
    terhadap orang yang melanggar hak itu;
  2. hak perorangan memberikan suatu tuntutan atau penagihan terhadap seorang, hak perorangan
    hanyalah dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja terhadap sesuatu pihak.

Asas-Asas Kebendaan

Asas-asas kebendaan ada 10, yaitu:

1. Asas Individualitas

Asas individualitas, yaitu objek kebendaan selalu benda tertentu, atau dapat ditentukan secara individual, yang merupakan kesatuan. Hak kebendaan selalu benda yang dapat ditentukan secara individu. Artinya, berwujud dan merupakan satu kesatuan yang ditentukan menurut jenis jumlahnya. Contoh, rumah, hewan.

2. Asas Totalitas

Asas totalitas, yaitu hak kebendaan terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan. Contoh, seorang memiliki sebuah rumah, maka otomatis dia adalah pemilik jendela, pintu, kunci, dan benda- benda lainnya yang menjadi pelengkap dari benda pokoknya (tanah).

3. Asas Tidak Dapat Dipisahkan

Asas tidak dapat dipisahkan, yaitu orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk hak kebendaan yang ada padanya. Contoh, seseorang tidak dapat memindah tangankan sebagian dari wewenang yang ada padanya atas suatu hak kebendaan, seperti memindahkan sebagian penguasaan atas sebuah rumah kepada orang lain. Penguasaan atas rumah harus utuh, karena itu pemindahannya harus juga utuh.

4. Asas Publisitas

Asas publisitas, yaitu hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan di daftarkan dalam register umum. Contoh, pengumunam status kepemilikan suatu benda tidak bergerak (tanah) kepada masyarakat melalui pendaftaran dalam buku tanah/ register, sedangkan pengumuman benda bergerak terjadi melalui penguasaan nyata benda itu.

5. Asas Spesialitas

Asas spesialitas. Dalam lembaga hak kepemilikan hak atas tanah secara individual harus
ditunjukan dengan jelas wujud, batas, letak, luas tanah. Contoh, asas ini terdapat pada hak milik, hak
guna usaha, hak guna bangunan atas benda tetap.

6. Asas Hak Yang Mengikuti

Asas hak yang mengikuti (zaaksvelog atau droit de suit), artinya benda itu terus menerus mengikuti
bendanya di manapun juga (dalam tangan siapapun juga) barang itu berada.

7. Asas Pelekatan

Asas pelekatan (accessie). Suatu benda biasanya terdiri atas bagian – bagian yang melekat menjadi
satu dengan benda pokok. Contohnya: hubungan antara bangunan dengan genteng, kosen, pintu dan jendela. Menurut asas ini pemilik benda pokok dengan sendirinya merupakan pemilik dari benda pelengkap. Dengan perkataan lain status hukum benda pelengkap mengikuti status hukum benda pokok.

8. Asas Zakelijke Actie

Asas zakelijke actie adalah hak untuk menggugat apabila terjadi gangguan atas hak tersebut.
Misalnya, penuntutan kembali, gugatan untuk menghilangkan gangguan-gangguan atas haknya,
gugatan untuk memulihkan secara semula, gugatan untuk menuntut ganti rugi, dll.

9. Asas Hukum Pemaksa

Asas hukum pemaksa (dewingen recht), bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang menyimpang seperti yang sudah diatur dalam undang-undang.

10. Asas Dapat Dipindahtangankan

Asas dapat dipindahtangankan, yaitu semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan. Menurut
perdata barat, tidak semua dapat dipindah tangankan (seperti hak pakai dan hak mendiami) tetapi
setelah berlakunya undang-undang hak atas tanah Undang-Undang Hak Tanggungan, semua hak
kebendaan dapat dipindah tangankan.

Timbul dan Hapusnya Hak Kebendaan

Cara-Cara Timbulnya Hak Kebendaan

Cara-cara timbulnya hak kebendaan, yaitu:

  1. Pendakuan (toeeigening), yaitu memperoleh hak milik atas bendabenda yang tidak ada pemiliknya (res nullius). Res nullius hanya atas benda bergerak. Contohnya, memburu rusa di hutan, memancing ikan dilaut, mengambil harta karun, dll.
  2. Perlekatan (natrekking), yaitu suatu cara memperoleh hak milik, dimana benda itu bertambah besar atau berlipat ganda karena alam. Contoh, tanah bertambah besar sebagai akibat gempa bumi,
    seseorang membeli seekor sapi yang sedang bunting maka anak sapi yang dilahirkan dari induknya
    itu menjadi milinya juga, pohon berbuah, dll.
  3. Daluarsa (verjaring), yaitu suatu cara untuk memperoleh hak milik atau membebaskan dari suatu
    perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syaratsyarat yang ditentukan dalam
    Undang-Undang (Pasal 1946 KUH Perdata). Barang siapa menguasai benda bergerak yang dia tidak
    ketahui pemilik benda itu sebelumnya (misalnya karena menemukannya), hak milik atas benda itu
    diperoleh setelah lewat waktu 3 tahun sejak orang tersebut menguasai benda yang bersangkutan.
    13
  4. Melalui penemuan. Benda yang semula milik orang lain, akan tetapi lepas dari penguasanya, karena
    misalnya jatuh di perjalanan, maka barang siapa yang menemukan barang tersebut dan ia tidak
    mengetahui siapa pemiliknya, menjadi pemilik barang yang ditemukannya. \
  5. Melalui penyerahan. Cara ini yang lazim, yaitu hak kebendaan diperoleh melalui penyerahan.
    Contoh, jual beli, sewa menyewa. Dengan adanya penyerahan maka title berpindah kepada siapa
    benda itu diserahkan.
  6. Pewarisan, yaitu suatu proses beralihnya hak milik atau harta warisan dari pewaris kepada ahli
    warisnya. Pewarisan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu karena undang-undang dan wasiat.
  7. Dengan penciptaan, yaitu seseorang yang menciptakan benda baru, baik dari benda yang sudah
    ada maupun baru, dapat memperoleh hak milik atas benda ciptaannya tersebut. Contoh, orang yang
    menciptakan patung dari sebatang kayu, menjadi pemilik patung itu. Demikian pula hak kebendaan
    tidak berwujud seperti hak paten, dan hak cipta.

Sebab-Sebab Hapusnya Hak Kebendaan

Sebab-sebab hapusnya hak kebendaan, yaitu:

  1. Bendanya lenyap/ musnah Karena musnahnya suatu benda, maka hak atas benda tersebut ikut
    lenyap. Contohnya, hak sewa atas rumah yang habis/musnah tertimbun longsor. Hak gadai atas
    sebuah sepeda motor ikut habis apabila barang tersebut musnah karena kebakaran.
  2. Karena dipindah tangankan Hak milik, hak memungut hasil atau hak pakai menjadi hapus bila benda
    yang bersangkutan dipindah tangankan kepada orang lain.
  3. Karena pelepasan hak (pemilik melepaskan benda tersebut) Pada umumnya pelepasan yang
    bersangkutan dilakukan secara sengaja oleh yang memiliki hak tersebut. Contohnya, radio yang
    rusak dibuang ke tempat sampah. Dalam hal ini, maka hak kepemilikan menjadi hapus dan bisa
    menjadi hak milik orang lain yang menemukan radio tersebut.
  4. Karena pencabutan hak Penguasa publik dapat mencabut hak kepemilikan seseorang atas benda
    tertentu, dengan syarat, harus didasarkan undang-undang, dilakukan untuk kepentingan umum
    (dengan ganti rugi yang layak).

Hak Privilegie dan Hak Retentie (Retensi)

Hak Privilegie

Hak privilegie merupakan jaminan khusus yang didasarkan pada undang-undang. Hak privilegie atau hak istimewa adalah hak yang didahulukan. Hak privilegie di dalam Pasal 1134 KUH Perdata adalah suatu hal yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Menurut J. Satrio perumusan dalam Pasal 1134 KUH Perdata, bahwa hak istimewa diberikan oleh undang-undang, di mana piutang-piutang tertentu, yang disebutkan oleh undang-undang, secara otomatis mempunyai kedudukan yang didahulukan. Hak privilegie ini bersifat accesoir dan tidak dapat berdiri sendiri.

Hak privilegie bukan merupakan hak kebendaan, tetapi dalam hal tertentu mempunyai sifat kebendaan, yaitu menunjukkan sifat droit de suite. Privilegie sedikit banyak memberikan jaminan juga, oleh karena itu menurut sistem KUH Perdata, hak privilegie diatur bersama dengan pengaturan pand dan hipotik. Sebagaimana kita ketahui Pand dan hipotik itu keduaduanya merupakan jaminan kebendaan dan diatur dalam Buku II KUHPerdata. Hak-hak kebendaan yang memberikan jaminan yaitu memberi jaminan terhadap piutang. Jadi, privilegie juga merupakan hak yang memberi jaminan tapi bukan merupakan hak kebendaan.

Hak Retensi

Hak retensi berasal dari kata retain, yang berarti hak untuk tetap menahan (suatu benda). Hak retensi adalah hak untuk menahan sesuatu benda sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi. Jadi, hak retensi merupakan jaminan khusus yang diberikan kepada kreditur untuk menahan benda debitur, sampai tagihan yang berhubungan dengan benda tersebut dilunasi lebih aman apabila tertuju pada benda bergerak yang gampang dipindahkan dan berubah nilainya.

Hak retensi bersifat tidak dapat dibagi-bagi, kalau misalnya sebagian saja dari utang itu tidak dibayar, tidak lalu berarti harus mengembalikan sebagian dari barang yang ditahan. Hutang seluruhnya harus dibayar terlebih dahulu baru barang seluruhnya dikembalikan. Hak retensi tidak membawa serta hak boleh memakai barang yang ditahan tersebut tetapi hanya boleh menahan saja dan tidak boleh digunakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *