Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakil-wakilnya atau pemerintahan rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Inti dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Konsep Demokrasi
Pengertian demokrasi
Istilah demokrasi secara termonilogis berasal dari bahasa Yunani terdiri dari dua kata, yaitu; demos (rakyat) dan cratein atau critos (kekuasaan dan kedaulatan). Perpaduan kata demos dan cratein atau critos membentuk kata demokrasi, secara umum memiliki pengertian sebagai bentuk pemerintahan rakyat (goverment of the people) yang mana kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat dan dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui wakil rakyat melalui mekanisme pemilihan yang berlangsung secara bebas.
Praktek demokrasi telah dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat Yunani kuno dalam hal bernegara berkisar antara abad ke-4 SM-abad ke 6 M. Demokrasi yang dipraktekkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct-democrasy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara. Hal ini dapat dilakukan karena Yunani pada waktu itu berupa negara kota (polis) yang penduduknya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya yang berpenduduk sekitar 300.000 orang.
Pembatasan tersebut bukanlah tidak beralasan, salah satu penyebab pembatasan tersebut karena disebabkan jumlah penduduk semakin banyak dan tempat yang tidak memungkinkan, sulit mendapatkan suara atau persetujuan yang bulat, dan masalah yang dihadapi negara semakin kompleks sehingga butuh orang-orang yang memiliki kemampuan untuk mengurusi urusan negara.
Upaya penegakan demokrasi atau kedaulatan rakyat tetap dilaksanakan, maka dibentuklah badan perwakilan rakyat. Kemudian badan inilah yang menjalankan demokrasi. Demokrasi model ini dikenal dengan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Pada prinsipnya demokrasi tidak langsung tetap pemegang kekuasaan tertinggi.
Sehingga terkait dengan penerapan demokrasi dapat disebutkan terdapat dua macam demokrasi, yaitu:
Dua Macam Demokrasi
- Demokrasi langsung adalah praktek demokrasi yang mengikut sertakan semua warga negara dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan umum dan undang-undang.
- Demokrasi tidak langsung adalah praktek demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi model kedua ini biasanya dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan umum (PEMILU).
Sedangkan pengertian demokrasi secara terminologi bervariasi. Hal ini berdasarkan persepsi pandangan ahli politik, namun secara umum hampir memiliki kesamaan. Berikut beberapa pengertian demokrasi, yaitu:
1) Joseph Schmeter, demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai suatu putusan politik di mana para individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2) Sidney Hook, yang dimaksud dengan demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana putusan-putusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung di dasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
3) Philipp C. Schmitter, demokrasi adalah suatu pemerintahan di mana pemerintah dimintakan tanggung jawab atas tindakantindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
4) Henry B. Mayo, yang dimaksud dengan demokrasi adalah suatu sistem di mana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Sehubungan dengan konsep dasar demokrasi, selain beberapa pengertian yang telah dipaparkan di atas, terdapat satu pengertian demokrasi yang sangat terkenal, yaitu pengertian demokrasi yang diberikan oleh Abraham Lincoln pada tahun 1863, bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people and for the people).
Pemerintahan dari rakyat merupakan pemerintah negara yang dipilih oleh rakyat melalui sistem demokrasi dan mendapatkan mandat dari rakyat untuk menjalankan sistem negara secara demokratis dengan program-program kerja pemerintah yang pro pada rakyat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Dalam demokrasi kekuasaan pemerintah di negara itu berada di tangan rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan di negara. Pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi disebut pemerintahan demokrasi. Pemerintahan demokrasi dapat dinyatakan pula sebagai sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Sistem pemerintahan demokratis dapat disebut pula pemerintahan yang dikendalikan oleh rakyat.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Pilar Utama Demokrasi
Untuk mewujudkan konsep negara demokrasi, maka diperlukan adanya prinsip-prinsip yang bisa menjadi tolak ukur dalam menilai sistem politik pemerintahan yang demokratis. Secara umum prinsip demokrasi terdiri dari 4 pilar utama, yaitu:
- Lembaga legislatif/parlemen sebagai wakil rakyat
- Lembaga eksekutif sebagi penyelenggara pemerintahan dalam arti sempit
- Lembaga yudikatif sebagai tempat pemberi putusan hukum dan keadilan dalam pelaksanaan undang-undang
- Pers sebagai alat kontrol masyarakat
Prinsip Dasar Sistem Politik Pemerintahan Yang Demokratis
Sedangkan dalam perkembangannya, sebagai ukuran dalam menilai sistem politik pemerintahan yang demokratis, sekurang-kurangnya harus terdapat 3 prinsip dasar sebagai berikut:
- Ditegakkannya etika dan integritas serta moralitas dalam politik pemerintahan sehingga menjadi landasan kerja bagi sistem politik, ekonomi, dan sosial di dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Digunakannya prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan dan kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku
- Diberlakukannya akuntabilitas publik, dimana orangorang yang memegang atau menduduki jabatan publik pemerintahan harus dapat dimintakan pertanggung jawaban oleh rakyat
Unsur-Unsur Penerapan Demokrasi
Empat belas unsur-unsur penerapan demokrasi, yaitu:
- Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat
- Demokrasi berdasarkan kepentingan umum
- Demokrasi menampilkan sosok negara hukum
- Negara demokratis menggunakan pemerintahan yang terbatas kekuasaannya
- Semua negara demokrasi menggunakan lembaga perwakilan. (di Indonesia; MPR, DPR, dan DPD)
- Negara demokrasi mengakui hak asasi manusia
- Kelembagaan negara didasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat
- Setiap demokrasi memiliki tujuan dalam bernegara
- Setiap demokrasi memiliki mekanisme pelestariannya
- Setiap demokrasi memiliki lembaga eksekutif (di Indonesia; presiden dan menteri)
- Setiap demokrasi memiliki kekuasaan kehakiman
- Setiap demokrasi, kedudukan warga negaranya sama
- Setiap demokrasi memberikan kebebasan dalam menyalurkan aspirasi rakyat
- Setiap demokrasi menggariskan tata cara menggerakkan negara yang demokratif sifatnya
Prinsip Dasar Demokrasi
Penerapan demokrasi akan terlaksana secara efektif tentunya jika didukung oleh prinsip dasar dalam demokrasi. Menjelaskan terdapat tujuh prinsip dasar dalam demokrasi, yaitu:
- Pemerintahan berdasarkan konstitusi, artinya dalam melaksanakan pemerintahannya, kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh konstitusi atau UUD
- Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil
- Hak asasi manusia dijamin
- Persamaan kedudukan di hadapan hukum
- Peradilan yang tidak memihak
- Kebebasan berserikat/berorganisasi dan mengeluarkan pendapat
- Kebebasan pers/media massa
Prinsip-Prinsip Demokrasi Secara Universal
Demokrasi yang berlaku secara universal mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Keterlibatan Warga Negara dalam Pembuatan Keputusan Politik
Asas pokok dari pemerintahan demokrasi, antara lain adanya partisipasi warga negara dalam pemerintahan. Dengan demikian, apabila suatu negara tanpa melibatkan warga negara dalam pengambilan keputusan politik, maka negara tersebut bukanlah negara demokrasi.
Terdapat dua pendekatan tentang keterlibatan warga negara, yaitu sebagai berikut.
- Pendekatan elitis, menegaskan bahwa demokrasi adalah suatu metode administrasi dan pembuatan kebijakan, tetapi menuntut adanya kualitas ketanggapan pihak penguasa dan kaum elit terhadap pendapat umum. Dalam praktiknya, hal tersebut dapat kita lihat pada demokrasi perwakilan
- Pendekatan partisipatori, menegaskan bahwa demokrasi menuntut adanya tingkat keterlibatan masyarakat yang lebih tinggi sehingga perlu penegakan terhadap demokrasi langsung.
b. Persamaan (Kesetaraan) di Antara Warga Negara
Persamaan dalam berbagai kehidupan merupakan asas pokok pemerintahan demokrasi, baik itu meliputi persamaan politik, persamaan ekonomi, persamaan sosial-budaya, persamaan kesempatan, persamaan hak, maupun persamaan dalam bidang hukum.
c. Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan Dipakai Oleh Warga Negara
Kemerdekaan warga negara merupakan hal mendasar dalam pengembangan kehidupan yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Sebagai wujud negara telah menjamin kemerdekaan warga negaranya, maka negara harus menjamin hak asasi masyarakat dalam konstitusi, mengakui, dan melindunginya, baik itu hak pribadi, politik, ekonomi, sosial-budaya, maupun hukum.
d. Supremasi Hukum
Untuk menegakkan kehidupan demokrasi diperlukan supremasi hukum sehingga perkembangan dan kelangsungan demokrasi yang berdasarkan prinsip- prinsip demokrasi dapat tercapai sesuai dengan yang dicita-citakan oleh demokrasi. Sesuatu yang bertentangan dan anti demokrasi seperti tertindasnya rasa keadilan masyarakat, dilecehkannya nilai-nilai kemanusiaan (hak asasi manusia), dan “dikebirinya” kebebasan berpendapat harus diselesaikan dengan menggunakan pendekatan hukum.
e. Pemilu Berkala
Pemilu merupakan ukuran yang akurat dan jelas bahwa sebuah negara menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan pemilu, maka dapat dilihat sejauh mana partisipasi warga negara dalam bidang politik dan bagaimana pergantian kekuasaan berlangsung secara demokratis. Dengan demikian, tidak berlebihan bila dikatakan bahwa untuk membedakan sebuah negara sebagai negara demokrasi atau bukan, maka jawabannya adalah apakah di dalam negara tesebut diselenggarakan pemilu yang jujur dan adil.
Norma-Norma Dalam Penerapan Demokrasi
Selain terdapat unsur-unsur dan prinsip penerapan demokrasi, terdapat pula norma-norma yang terdapat dalam penerapan demokrasi. Henry B. Mayo, menyatakan bahwa demokrasi itu haruslah didasari oleh beberapa norma, yaitu:
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
- Menyelenggarakan pergantian pemimpian secara teratur
- Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
- Mengakui serta menganggap secara wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, serta tingkah laku
Mengamati dari berbagai unsur, prinsip, dan norma penerapan demokrasi, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan demokrasi terdapat mekanisme atau prosedur yang harus ditaati oleh warga negara dan pemerintah sebagai pelaku demokrasi di negara.
Demokratisasi
Demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju pada sistem pemerintahan yang lebih demokratis. demokratisasi melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Pergantian dari penguasa nondemokrasi ke penguasa demokrasi
- Pembentukan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi
- Konsolidasi demokrasi
- Praktek demokrasi sebagai budaya politik Negara. menjelaskan, proses demokratisasi tidak pernah berakhir, sebagaimana terjadi di semua negara, bahkan dalam negara-negara demokrasi utama, sehingga demokrasi disikapi dengan naik turun.
- Demokratisasi pada dasarnya berhubungan dengan penerapan nilai-nilai demokrasi sehingga sistem politik demokratis dapat terbentuk secara bertahap. Nilai-nilai demokrasi berkedudukan positif terhadap warga negara. Dengan demikian, setiap warga negara menginginkan tegaknya demokrasi di Negara.
Demokrasi Berdasarkan Pancasila
Demokrasi merupakan konsep pemerintahan yang identik dengan kedaulatan rakyat. Dimana dalam konsep pemerintahan yang demokratis menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasan tertinggi dalam melaksanakan pemerintahan suatu negara.
(1) Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung usnur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
(2) Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
(3) Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Dalam Demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Nilai – Nilai Demokrasi
- Pengakuan dan Tanggung Jawab Kepada Tuhan yang Maha Esa
Diharapkan lahir sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kebaikan dan keadilan. Dalam pengambilan keputusan bagi kepentingan umum, memerhatikan hal-hal yang bisa dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan landasan hati yang luhur.
- Menjunjung Tinggi Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Bersumber pada ajaran Tuhan Yang Maha Esa, budaya demokrasi dengan jiwa nilai kemanusiaan yang adil dan beradab akan melahirkan sikap serta perilaku. Tentunya yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan keputusan.
- Menjamin dan Menciptakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Persatuan Indonesia menjadi persatuan bangsa yang menduduki wilayah tumpah darah Indonesia, dengan cia-cita yang sama guna mewujudkan kemerdekaan dan tercapainya tujuan nasional. Demokrasi dengan jiwa nilai persatuan Indonesia juga akan menumbuhkan sikap dan perilaku.
- Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Terdiri dari keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga, kesamaan hak pribadi dalam keluarga dan pengakuan hak organisasi politik, ekonomi dan sosial. Serta prinsip yang menolak paham etatisme atau negara mematikan potensi unit ekonomi di luar sektor negara dan persaingan bebas eksploitasi manusia.
Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negara agar memahami, menghayati, mengamalkan, dan mengembangkan konsep, prinsip, dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan perannya di masyarakat.
Mengacu pada pandangan tersebut maka dapat simpulkan bahwa pendidikan demokrasi harus dikembangkan melalui sosialisasi serius yang dilakukan pemerintah dan masyarakat secara bersamasama dengan tujuan untuk membekali nilai-nilai demokrasi kepada masyarakat dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Secara formal formulasi pendidikan demokrasi wajib diinternalisasikan dalam kurikulum pendidikan di sekolah. Guru dalam segala kegiatan mengajarnya haruslah membekali dan mentransfer nilai-nilai demokrasi kepada peserta didiknya.
Leave a Reply